Di Mana Sebaiknya Area Merokok Luar Ruang Fasilitas Ditempatkan?【2026】Kewajiban Memperhatikan Pasal 27 Ayat (2) dan Cara Menimbang Lokasi
Saat memilih lokasi, pertimbangkan jarak dari pintu masuk dan pintu otomatis, posisi lubang udara masuk dan jendela, jalur sirkulasi utama pengunjung, hubungan dengan lahan dan hunian sekitar, jarak dari area yang mungkin dilalui orang di bawah 20 tahun (di bawah 20 tahun dilarang masuk area merokok, termasuk karyawan), serta siapa yang membersihkan dan seberapa sering. Area merokok yang sudah ada di sekitar dapat dicek di peta MottoSuitai. Ringkasan kerangka aturannya ada di penjelasan UU Promosi Kesehatan. Apakah rencana Anda memenuhi syarat, tanyakan ke pusat kesehatan masyarakat yang berwenang.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Q.Apa saja syarat tempat merokok luar ruang yang ditetapkan?
A.Pasal 28 angka 13 mensyaratkan area disekat oleh pemegang kewenangan pengelolaan dan dikenai tindakan menurut peraturan pelaksanaan; Pasal 15 ayat (2) menyebut dua tindakan: memasang papan yang menyatakan tempat itu boleh untuk merokok, dan menempatkannya di lokasi yang biasanya tidak dilalui pengguna fasilitas (sumber: https://laws.e-gov.go.jp/law/414AC0000000103 / https://laws.e-gov.go.jp/law/415M60000100086).
Q.Apakah restoran atau gedung kantor terkena syarat yang sama di luar ruang?
A.Tidak sama. Konstruksi itu didefinisikan Pasal 28 angka 13 untuk fasilitas Tipe 1. Untuk Tipe 2, Pasal 29 ayat (1) angka 2 menetapkan area terlarang sebagai ruang dalam gedung, tetapi kewajiban memperhatikan pada Pasal 27 ayat (2) tetap berlaku, dan pemerintah daerah dapat menambah ketentuan sendiri.
