Area Merokok di Atami: Panduan 2026 (aturan merokok di jalan sekitar Stasiun Atami, Atami Ginza, dan kawasan onsen)
Daftar isi
- 1.Tentang artikel ini dan penafian
- 2.Peraturan Daerah Kota Atami tentang Pencegahan Merokok di Jalan dsb. (berlaku sejak 1 April 2005)
- 3.Kawasan dilarang merokok adalah "pantai kota dan promenade sekitarnya"
- 4.Tentang area merokok di sekitar Stasiun Atami, Atami Ginza, dan jalan Nakamise
- 5.Ryokan onsen, hotel, dan Undang-Undang Peningkatan Kesehatan yang direvisi
- 6.Tembakau yang dipanaskan dan rokok elektrik
- 7.Catatan untuk wisatawan mancanegara dan orang di bawah 20 tahun
- 8.Cari area merokok di sekitar Atami dengan MottoSuitai
- 9.Sebelum berangkat: selalu periksa informasi resmi
Tentang artikel ini dan penafian
Ini adalah panduan pihak ketiga yang dirangkum dari situs web resmi Kota Atami (https://www.city.atami.lg.jp/) — halaman penjelasan "Peraturan Daerah Kota Atami tentang Pencegahan Merokok di Jalan dsb." — dan informasi resmi masing-masing fasilitas, mencerminkan keadaan per Juli 2026. Cakupan kawasan dilarang merokok serta lokasi, jumlah, dan jam operasional titik merokok yang ditunjuk dapat berubah tanpa pemberitahuan. Saat benar-benar berkunjung, selalu pastikan informasi terbaru di situs resmi Kota Atami dan masing-masing fasilitas. Artikel ini tidak menganjurkan merokok, melainkan mengandaikan merokok hanya di tempat yang ditentukan serta menjaga etika.
Peraturan Daerah Kota Atami tentang Pencegahan Merokok di Jalan dsb. (berlaku sejak 1 April 2005)
Kota Atami memberlakukan "Peraturan Daerah Kota Atami tentang Pencegahan Merokok di Jalan dsb." sejak 1 April 2005 (Heisei 17). Menurut halaman resmi kota, peraturan ini bertujuan mencegah merokok di jalan dsb. agar warga dan wisatawan dapat menikmati waktu dengan sehat, tenang, dan aman. "Jalan dsb." didefinisikan sebagai jalan, taman, pantai, dan tempat umum lainnya (tidak termasuk ruang dalam gedung atau lingkungan yang setara). Untuk seluruh wilayah kota, halaman resmi mengimbau "mari berupaya untuk tidak merokok", yang diposisikan sebagai kewajiban upaya.
- Nama peraturan: Peraturan Daerah Kota Atami tentang Pencegahan Merokok di Jalan dsb.
- Tanggal berlaku: 1 April 2005 (Heisei 17)
- Definisi "jalan dsb.": jalan, taman, pantai, dan tempat umum lainnya (tidak termasuk ruang dalam gedung atau lingkungan setara)
- Seluruh wilayah kota: berupaya tidak merokok di jalan dsb. (kewajiban upaya)
- Pantai kota dan promenade sekitarnya: ditetapkan sebagai kawasan dilarang merokok (pada prinsipnya dilarang)
- Halaman resmi kota tidak mencantumkan denda; tindakannya berupa pembinaan, teguran, perintah, serta pengumuman nama pelanggar berat
Kota Atami juga memiliki "Dewan Promosi Pencegahan Merokok di Jalan dsb. Kota Atami" yang beranggotakan warga dan berbagai organisasi, yang disebutkan merencanakan dan melaksanakan sosialisasi peraturan serta kegiatan kebersihan dengan fokus di Atami Sun Beach dan promenade sekitarnya. Terlepas dari ada atau tidaknya sanksi, silakan merokok di tempat yang ditentukan demi menjaga pemandangan kawasan wisata dan mencegah asap rokok pasif.
Kawasan dilarang merokok adalah "pantai kota dan promenade sekitarnya"
Menurut halaman resmi Kota Atami, pantai-pantai kota beserta promenade di sekitarnya ditetapkan sebagai kawasan dilarang merokok. Secara spesifik disebutkan Atami Sun Beach, Pantai Nagahama, Pantai Ajiro Onsen, dan promenade di sekitarnya. Di kawasan ini merokok pada prinsipnya dilarang, tetapi di titik merokok yang ditunjuk merokok dimungkinkan, dan halaman resmi mengimbau kerja sama dalam pemisahan area merokok.
- Atami Sun Beach dan promenade di sekitarnya
- Pantai Nagahama dan promenade di sekitarnya
- Pantai Ajiro Onsen dan promenade di sekitarnya
- Bahkan di dalam kawasan larangan, merokok dimungkinkan di "titik merokok yang ditunjuk" (resmi Kota Atami)
Promenade tepi laut adalah rute jalan kaki khas Atami yang dilewati banyak keluarga dan wisatawan. Lokasi titik merokok yang ditunjuk dapat berubah menurut musim dan kebijakan operasional, jadi selalu periksa papan penanda di lokasi; bila tidak menemukan penanda, mohon tidak merokok. Membuang puntung sembarangan bukan hanya bertentangan dengan semangat peraturan, tetapi juga merusak lingkungan pesisir. Apakah asbak portabel diperbolehkan di suatu tempat juga sebaiknya dipastikan dari penanda di lokasi.
Tentang area merokok di sekitar Stasiun Atami, Atami Ginza, dan jalan Nakamise
Untuk area merokok individual di pusat kota — depan Stasiun Atami, Atami Ginza, jalan pertokoan Nakamise, dan jalan pertokoan Heiwa-dori — kami tidak dapat memastikan lokasi maupun jam operasionalnya dari sumber primer Kota Atami atau fasilitas terkait. Artikel ini tidak memastikan lokasi area merokok yang tidak dapat kami konfirmasi. Jika ingin merokok di kawasan ini, periksa papan petunjuk di stasiun dan pusat perbelanjaan, pengumuman toko, atau penanda di lokasi untuk mengetahui ada tidaknya tempat merokok. Seperti disebutkan, tempat umum di luar ruangan termasuk sasaran "berupaya tidak merokok", sedangkan pantai dan promenade sekitarnya adalah kawasan dilarang merokok.
Untuk stasiun kereta, ruang dalam gedung pada prinsipnya bebas rokok berdasarkan Undang-Undang Peningkatan Kesehatan yang direvisi. Stasiun Atami dilayani baik oleh JR East maupun JR Central, tetapi ada tidaknya area merokok di dalam stasiun atau di peron bergantung pada kebijakan masing-masing operator kereta, sehingga artikel ini tidak memastikannya. Mengenai Shinkansen, ruang merokok di dalam kereta pada jalur Tokaido, Sanyo, dan Kyushu telah dihapus pada 16 Maret 2024, dan kini seluruh Shinkansen sepenuhnya bebas rokok di dalam kereta. Perhatikan hal ini saat merencanakan waktu merokok sebelum dan sesudah perjalanan.
Ryokan onsen, hotel, dan Undang-Undang Peningkatan Kesehatan yang direvisi
Undang-Undang Peningkatan Kesehatan yang direvisi, berlaku penuh sejak 1 April 2020, membuat ruang dalam gedung pada prinsipnya bebas rokok. Restoran, lobi hotel, dan area bersama juga pada prinsipnya bebas rokok di dalam ruangan; untuk merokok diperlukan ruang merokok khusus yang memenuhi standar. Di sisi lain, "kamar tamu" hotel dan ryokan secara hukum masih mungkin diperlakukan sebagai tempat yang dapat mengizinkan merokok, tetapi apakah benar-benar bisa merokok bergantung pada kebijakan masing-masing fasilitas. Belakangan makin banyak fasilitas menjadikan seluruh kamar bebas rokok dan memusatkan aktivitas merokok di area merokok dalam gedung.
Atami adalah kawasan dengan banyak ryokan onsen dan hotel. Boleh tidaknya merokok sangat berbeda antar fasilitas, sehingga memastikannya sebelum memesan adalah cara paling aman. Logika umum aturan merokok di ryokan onsen dijelaskan di panduan ruang merokok di ryokan onsen. Untuk Hakone, kawasan onsen lain dekat wilayah metropolitan Tokyo, lihat juga panduan area merokok Hakone.
Tembakau yang dipanaskan dan rokok elektrik
Undang-Undang Peningkatan Kesehatan yang direvisi memuat ketentuan peralihan untuk tembakau yang dipanaskan di dalam ruangan, dan dalam beberapa kasus dapat dibuat "ruang merokok khusus tembakau yang dipanaskan" yang memperbolehkan makan dan minum. Namun, apakah tembakau yang dipanaskan benar-benar bisa digunakan di suatu fasilitas harus dipastikan dari pengumuman dan penanda fasilitas tersebut. Mengenai bagaimana peraturan Kota Atami memperlakukan tembakau yang dipanaskan, kami tidak dapat memastikan adanya pernyataan eksplisit di halaman resmi kota. Artikel ini tidak memastikan perlakuan tersebut menurut peraturan.
Karena tidak dapat dipastikan, cara yang aman adalah menggunakan tembakau yang dipanaskan dan rokok elektrik sama seperti rokok konvensional: di titik merokok yang ditunjuk atau di ruang merokok fasilitas. Mohon tidak menggunakannya di kawasan dilarang merokok seperti pantai dan promenade sekitarnya, atau di jalan pertokoan yang ramai. Untuk detailnya, silakan tanyakan kepada Kota Atami dan masing-masing fasilitas.
Catatan untuk wisatawan mancanegara dan orang di bawah 20 tahun
Di Jepang, merokok bagi orang di bawah 20 tahun dilarang oleh undang-undang. Ini termasuk tembakau yang dipanaskan dan rokok elektrik. Jika Anda berkunjung ke Atami, perhatikan bahwa aturan merokok di jalan berbeda antar pemerintah daerah di Jepang. Ada daerah yang mengenakan denda administratif, ada pula seperti Kota Atami yang menggunakan pembinaan, teguran, perintah, dan pengumuman nama. Dalam kedua kasus, aturan dasarnya adalah menahan diri untuk tidak merokok di tempat umum luar ruangan dan menggunakan titik merokok yang ditunjuk.
- Merokok bagi orang di bawah 20 tahun dilarang undang-undang (termasuk tembakau yang dipanaskan dan rokok elektrik)
- Ruang dalam gedung pada prinsipnya bebas rokok menurut UU Peningkatan Kesehatan yang direvisi (berlaku penuh 1 April 2020)
- Aturan merokok di jalan berbeda antar pemerintah daerah
- Membuang puntung sembarangan bertentangan dengan semangat peraturan
- Merokoklah hanya di titik yang ditunjuk atau ruang merokok fasilitas
Cari area merokok di sekitar Atami dengan MottoSuitai
Jika ingin mencari area merokok di sekitar Stasiun Atami, Atami Ginza, atau kawasan onsen, Anda dapat melihat daftar area merokok terdekat dari peta MottoSuitai. Untuk memastikan lebih dulu apakah penginapan Anda memperbolehkan merokok, lihat panduan ruang merokok di ryokan onsen; dan untuk Hakone, yang banyak dikunjungi bersamaan dengan Atami, lihat panduan area merokok Hakone.
Sebelum berangkat: selalu periksa informasi resmi
Panduan pihak ketiga ini dirangkum dari halaman penjelasan peraturan di situs resmi Kota Atami dan informasi resmi masing-masing fasilitas yang dipublikasikan per Juli 2026. Cakupan kawasan dilarang merokok serta lokasi dan jam operasional titik merokok yang ditunjuk dapat berubah. Saat benar-benar berkunjung, selalu pastikan informasi terbaru di situs resmi Kota Atami (https://www.city.atami.lg.jp/) dan informasi resmi masing-masing fasilitas.
Cara mematuhi peraturan dan menemukan tempat merokok di Atami: 4 langkah
Di Atami, tempat berlakunya peraturan daerah tentang pencegahan merokok di jalan dsb., cara menemukan tempat merokok sambil menghindari merokok di kawasan larangan.
- 1
Langkah 1
Pahami peraturan daerah Kota Atami
Kota Atami menetapkan agar orang berupaya tidak merokok di jalan dsb. (jalan, taman, pantai, dan tempat umum lainnya), dan menetapkan pantai kota beserta promenade sekitarnya sebagai kawasan dilarang merokok.
- 2
Langkah 2
Pastikan apakah Anda berada di kawasan larangan
Atami Sun Beach, Pantai Nagahama, Pantai Ajiro Onsen, dan promenade di sekitarnya adalah kawasan dilarang merokok. Periksa melalui papan penanda di lokasi.
- 3
Langkah 3
Pindah ke titik merokok yang ditunjuk atau ruang merokok fasilitas
Bahkan di dalam kawasan larangan Anda dapat merokok di titik yang ditunjuk. Bila tidak menemukan penanda, mohon tidak merokok dan carilah ruang merokok fasilitas atau area merokok di peta MottoSuitai.
- 4
Langkah 4
Rokok konvensional, tembakau yang dipanaskan, dan rokok elektrik hanya di tempat yang ditunjuk
Gunakan tembakau yang dipanaskan dan rokok elektrik seperti rokok konvensional, yaitu di titik merokok yang ditunjuk atau ruang merokok fasilitas. Jangan membuang puntung sembarangan, dan perhatikan asap rokok pasif.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Q.Bolehkah merokok di jalan di Atami?
A.Berdasarkan "Peraturan Daerah Kota Atami tentang Pencegahan Merokok di Jalan dsb." (berlaku sejak 1 April 2005), Kota Atami menetapkan agar orang berupaya tidak merokok di jalan dsb. (jalan, taman, pantai, dan tempat umum lainnya; tidak termasuk ruang dalam gedung atau lingkungan setara). Selain itu, pantai kota dan promenade sekitarnya adalah kawasan dilarang merokok yang pada prinsipnya melarang merokok. Merokoklah di titik yang ditunjuk atau ruang merokok fasilitas. Periksa detailnya di situs resmi Kota Atami.
Q.Apakah ada denda jika melanggar peraturan Atami?
A.Halaman resmi Kota Atami tidak mencantumkan denda administratif. Sebagai gantinya disebutkan tindakan berupa "pembinaan", "teguran", dan "perintah", serta "pengumuman" nama pelanggar berat. Terlepas dari ada tidaknya sanksi, silakan merokok di tempat yang ditentukan demi pemandangan kawasan wisata dan pencegahan asap rokok pasif. Periksa isi terbaru di situs resmi Kota Atami.
Q.Bolehkah merokok di Atami Sun Beach?
A.Menurut halaman resmi Kota Atami, pantai kota dan promenade sekitarnya (Atami Sun Beach, Pantai Nagahama, Pantai Ajiro Onsen, dan promenade sekitarnya) ditetapkan sebagai kawasan dilarang merokok yang pada prinsipnya melarang merokok. Namun, merokok dimungkinkan di titik merokok yang ditunjuk. Silakan periksa papan penanda di lokasi.
Q.Apakah ada area merokok di Stasiun Atami atau jalan Nakamise?
A.Untuk area merokok individual di depan Stasiun Atami, di Atami Ginza, atau di jalan Nakamise, kami tidak dapat memastikan lokasi maupun jam operasionalnya dari sumber resmi primer. Artikel ini tidak memastikan lokasinya. Periksa papan petunjuk stasiun dan pusat perbelanjaan, pengumuman toko, serta penanda di lokasi. Anda juga dapat mencari area merokok terdekat di peta MottoSuitai.
Q.Bisakah merokok di kamar ryokan onsen di Atami?
A.Menurut Undang-Undang Peningkatan Kesehatan yang direvisi (berlaku penuh sejak 1 April 2020), ruang dalam gedung pada prinsipnya bebas rokok, tetapi kamar tamu hotel dan ryokan secara hukum masih mungkin diperlakukan sebagai tempat yang dapat mengizinkan merokok. Apakah benar-benar bisa merokok bergantung pada masing-masing fasilitas. Belakangan makin banyak fasilitas menjadikan seluruh kamar bebas rokok dan memusatkannya di area merokok dalam gedung, jadi periksa informasi resmi masing-masing fasilitas sebelum memesan.
