MottoSuitai
Pencarian PetaDaftar Area MerokokCari RestoranCari per StasiunDekat SayaArtikelPremium
Pencarian PetaDaftar Area MerokokCari RestoranCari per StasiunDekat SayaGachaArtikelPremiumKontak (Masukan)

Bahasa

BerandaArtikelKewajiban Perusahaan Jepang soal Asap Rokok Pasif【2026】Pasal 68-2 dan UU Promosi Kesehatan

Kewajiban Perusahaan Jepang soal Asap Rokok Pasif【2026】Pasal 68-2 dan UU Promosi Kesehatan

Kerja & hubunganUU Promosi KesehatanHukum

Iklan

Tim Redaksi MottoSuitai

Ditulis oleh:Tim Redaksi MottoSuitai

Tim operasional layanan pencari area merokok MottoSuitai

Mengoperasikan layanan peta area merokok di seluruh Jepang sejak 2025, mereferensikan kiriman pengguna dengan catatan publik. Terus memantau Undang-Undang Promosi Kesehatan yang direvisi, peraturan larangan merokok di jalan, dan aturan setiap pemerintah daerah.

Dipublikasikan:
2026-08-24

Artikel ini diterjemahkan oleh AI · Lihat versi asli

Poin utama

Tempat kerja di Jepang tunduk pada dua undang-undang sekaligus. UU Promosi Kesehatan yang direvisi membebankan kewajiban tindakan kepada pemegang kewenangan pengelolaan fasilitas: kantor dan pabrik termasuk "fasilitas tipe 2" dan pada dasarnya bebas rokok di dalam ruangan, merokok hanya boleh di ruang yang memenuhi standar teknis (sumber: Kemenkes Jepang https://jyudokitsuen.mhlw.go.jp/business/restaurant/type_2.php). Sementara itu, Pasal 68-2 UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja menyatakan pemberi kerja "harus berupaya mengambil langkah yang sesuai, menurut keadaan nyata pemberi kerja dan tempat kerja, untuk mencegah pekerja terpapar asap rokok pasif di dalam ruangan atau lingkungan setara" — ini kewajiban upaya (sumber: e-Gov https://laws.e-gov.go.jp/law/347AC0000000057). Kemenkes menggabungkan keduanya dalam satu pedoman (1 Juli 2019, Kihatsu 0701 No. 1, https://www.mhlw.go.jp/content/000524718.pdf). Untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan Kantor Pengawas Standar Ketenagakerjaan atau ahli. Artikel ini tidak menganjurkan merokok.

  • Pastikan kategori fasilitas Anda: fasilitas tipe 1 (sekolah, rumah sakit, gedung instansi pemerintah) pada dasarnya bebas rokok di seluruh area; fasilitas tipe 2 (kantor, pabrik, restoran umum) bebas rokok di dalam ruangan
  • Pedoman mendefinisikan "dalam ruangan" sebagai bagian dalam bangunan beratap yang sekitar separuh atau lebih dinding sampingnya tertutup — cocokkan definisi ini saat merancang area merokok di luar ruangan
  • Pemasangan papan tanda bersifat wajib; situs Kemenkes Jepang menyatakan pemegang kewenangan pengelolaan yang melanggar dapat dikenai denda administratif hingga 500.000 yen
  • Berikan perhatian khusus kepada pekerja yang sedang hamil, penderita gangguan pernapasan atau peredaran darah, pekerja yang menjalani pengobatan, dan mereka yang sensitif terhadap bahan kimia
  • Saat memasang iklan lowongan, cantumkan langkah pencegahan asap rokok pasif di tempat kerja
  • Subsidi Kemenkes Jepang: tarif dua pertiga (setengah bila klasifikasi industri utama bukan jasa makanan dan minuman), plafon satu juta yen, batas pengajuan tahun anggaran 2026 adalah 31 Januari 2027 (sumber: https://www.mhlw.go.jp/stf/seisakunitsuite/bunya/0000049868.html)

Pedoman menegaskan pekerja di bawah 20 tahun tidak boleh masuk ruang merokok untuk bekerja, termasuk pekerjaan membersihkan. Ruang merokok harus memiliki aliran udara masuk di pintu minimal 0,2 meter per detik, disekat dinding dan langit-langit, serta membuang udara ke luar gedung. Jika gedung bebas rokok sepenuhnya di dalam ruangan, cari titik merokok resmi terdekat di peta MottoSuitai dan sebarkan informasinya secara internal. Ringkasan aturan ada di penjelasan UU Promosi Kesehatan.

Iklan

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Q.Apakah pemberi kerja di Jepang wajib mencegah asap rokok pasif?

A.Keduanya berlaku bersamaan. Pasal 68-2 adalah kewajiban upaya bagi pemberi kerja, sedangkan UU Promosi Kesehatan membebankan kewajiban tindakan pada pengelola fasilitas sehingga fasilitas tipe 2 bebas rokok di dalam ruangan.

Cari area merokok

  • Buka peta area merokok seluruh Jepang
  • Lihat daftar per prefektur
  • Cari area merokok dekat lokasi saat ini
  • Cari izakaya & kafe yang boleh merokok

Artikel terkait

  • Mengapa Jepang Membutuhkan Area Merokok Publik?【2026】Gagasan "Infrastruktur Pemisahan Asap"

    UU Promosi Kesehatan Jepang menjadikan ruang dalam bebas rokok, tetapi Pasal 25 juga mengamanatkan "pengembangan lingkungan yang diperlukan untuk mencegah asap rokok pasif" dan Pasal 27 ayat 2 menetapkan syarat lokasi tempat merokok.

  • Mengapa Area Merokok di Jepang Makin Berkurang?【2026】Penjelasan Berbasis Sumber Resmi

    Penjelasan netral berdasarkan dokumen asli Kemenkes Jepang, e-Gov, dan Kemenkeu Jepang tentang mengapa area merokok dan asbak di Jepang makin sulit ditemukan.

  • Di Mana Sebaiknya Area Merokok Luar Ruang Fasilitas Ditempatkan?【2026】Kewajiban Memperhatikan Pasal 27 Ayat (2) dan Cara Menimbang Lokasi

    Untuk pengelola fasilitas di Jepang yang mempertimbangkan area merokok luar ruang: kewajiban memperhatikan menurut Pasal 27 ayat (2) UU Promosi Kesehatan, syarat "tempat merokok luar ruang yang ditetapkan" pada fasilitas Tipe 1, dan perbedaannya dengan fasilitas Tipe 2.

Cari area merokok di petaKembali ke artikel
MottoSuitai

Pencari area merokok gratis di seluruh Jepang. Cari lewat peta atau per area.

Layanan

  • Peta Area Merokok
  • Daftar Area Merokok
  • Cari Restoran
  • Cari per Stasiun
  • Dekat Saya
  • Premium
  • Artikel
  • Cara Menggunakan
  • Pertanyaan yang Sering Diajukan

Akun

  • Daftar
  • Kontak (Masukan)

Hukum

  • Tentang Kami
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Pemberitahuan Hukum Transaksi Komersial

Menurut hukum Jepang, merokok bagi siapa pun di bawah usia 20 tahun dilarang. Layanan ini hanya menyediakan informasi lokasi area merokok dan tidak dimaksudkan untuk menjual atau mempromosikan produk tembakau. Mohon patuhi aturan di setiap lokasi dan peraturan daerah terkait larangan merokok di tempat umum, serta hargai orang di sekitar Anda.

© 2026 MottoSuitai · All Rights Reserved.Featured on Orynth